Mitrapost.com – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan sebagai terdakwa dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Melansir dari Antaranews, di antara terdakwa yang memberikan ‘efek jera’ agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI terhadap Andrie Yunus tersebut, meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” jelas Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI, Muhammad Iswadi, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04/2026).
Oditur Militer yang diberi wewenang sebagai penuntut umum di peradilan militer itu menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi pada penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang (UU) TNI, 16 Maret 2025.
Selain itu, sikap Andrie dinilai berlawanan oleh para terdakwa ketika pihaknya menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS, menjadi dalang dari kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar menarasikan antimiliterisme.
Dengan demikian, para terdakwa dinilai telah merencanakan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie hingga mengakibatkan luka bakar berat. Oditur Militer itu mengganggap terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (*)

Redaksi Mitrapost.com





