Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diketahui tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Hukum bagi kaum rentan yang ditargetkan rampung pada 2026 ini.
Aturan ini disebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak dasar termasuk dengan keadilan yang setara, serta pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang tengah dihadapkan pada kasus hukum.
Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, selama ini bantuan hukum dinilai lebih mudah diakses oleh mereka yang mampu membayar pengacara. Hal inilah yang membuat adanya masalah terkait dengan ketimpangan akses keadilan.
“Dan mendapatkan bantuan hukum, supaya yang bisa mendapatkan bantuan hak perlindungan hukum tidak hanya orang kaya, karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara,” ujar Ali, belum lama ini.
Oleh sebab itu, Ali menyebut adanya Raperda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hak bagi masyarakat miskin atau warga kurang mampu secara ekonomi yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Akan tetapi, orang miskin pun bisa mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah dijamin nanti setelah Perda itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Selain dari Perda yang tengah dirancang oleh DPRD, sebelumnya telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 81 Tahun 2018 dan Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat rentan. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com






