Mitrapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau disebut melakukan penangkapan terhadap mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, terkait dugaan tindakan facelift ilegal yang membuat korban menjadi cacat permanen.
Dalam hal ini, facelift merupakan sebuah prosedur bedah kosmetik atau tarik wajah yang bertujuan mengatasi tanda penuaan dengan cara mengencangkan kulit, otot, jaringan wajah, serta mengurangi kerutan agar penampilan menjadi lebih muda.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” jelas Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu.
Melansir dari Detik, kasus bermula ketika salah satu korban berinisial NS mengajukan laporan ke Polda Riau, dengan pengakuan mengalami malpraktik atas tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala yang menyebabkan struktur rusak setelah melakukan tindakan di klinik milik Jeni tersebut.
Hal tersebut membuat korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta bekas luka memanjang yang ada di area alis.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade Kuncoro dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/04/2026).
Sejak 2019, mantan finalis Puteri Indonesia 2024 tersebut telah membuka praktik secara mandiri di Klinik Arauna Beauty, berbekal dari sertifikat pelatihan kecantikan di Jakarta tanpa adanya latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit maupun kecantikan.
Dalam menjalankan praktik tersebut, Jeni memasang tarif untuk facelift ilegal itu hingga mencapai Rp16 juta rupiah untuk satu kali tindakan. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan hingga saat ini sedikitnya terdapat 15 korban yang diduga mengalami kerugian yang sama akibat tindakan tersebut.
Atas tindakannya, pihak Yayasan Puteri Indonesia pada Rabu (29/04/2026) secara resmi melakukan pencabutan terhadap gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. (*)

Redaksi Mitrapost.com






