Pati, Mitrapost.com – Tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati hari ini diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
“Sesuai kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini adalah sesuai tahapan penyidikan pemeriksaan tersangka,” jelas Kapolresta Pati, Kombespol Jaka Wahyudi ditemui di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (04/05/2026) siang.
Sebelumnya, Polresta Pati sudah melengkapi berkas mulai dari pemeriksaan pelapor hingga saksi ahli. Hasil dari pemeriksaan itu, kata dia, penyidik Polresta Pati telah menetapkan tersangka atas kasus pencabulan pada tanggal 28 April 2026.
“Kemarin sudah kita lengkapi berkas dari mulai pelapor kita periksa kembali, kemudian saksi-saksi kita perkuat, kemudian juga sudah ada pemeriksaan terlapor tetapi status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga sudah periksa saksi ahli dan sebagainya,” terangnya.
“Kemudian hasil dari perkara tersebut penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” dia melanjutkan.
Dia mengungkap kasus pencabulan itu dilaporkan di Polresta Pati pada tahun 2024 lalu. Namun dengan berjalannya waktu, dia melanjutkan, orang tua korban melakukan penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Hal itu membuat beberapa saksi menarik keterangannya.
“Namun dalam berjalannya ada kendala dari pihak orang tua korban ada etika penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga ada beberapa saksi yang waktu itu berdasar keterangan penyidik 2024 menarik kesaksiannya. Karena alasan masa depan anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus kembali diproses setelah adanya saksi baru. Pasalnya, saksi itu dapat menguatkan penyidik dan membenarkan kejadian tersebut.
“Kemudian ada saksi kembali yang menguatkan penyidik bahwa membenarkan kejadian itu ini yang bisa memperkuat kasus itu,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






