Mitrapost.com – Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat di dalam praktik prostitusi setelah berhasil terjaring melalui pemantauan siber di salah satu situs daring.
Melansir dari Anatarnews, Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan bahwa sejumlah tiga WNA tersebut berjenis kelamin perempuan yang berasal dari Rusia dengan inisial ED dan AR, serta satu WNA asal Nigeria berinisial EJN.
Dalam hal ini, ketiga perempuan dengan usia kisaran 21-27 tahun tersebut dibawa di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal itu.
Menurut Haryo, ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda sesuai dengan tempat penangkapannya, yaitu EJN dan ED di salah satu vila di Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Mereka diketahui mengantongi izin tinggal kunjungan, seperti EJN yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, dan ED melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Sementara, AR memegang izin tinggal kunjungan yang diketahui masuk Indonesia pada 22 April 2026 dan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar ketika bersama seorang pria.
“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia,” jelas Haryo Sakti di Denpasar, dikutip Selasa (05/05/2026).
Haryo menegaskan bahwa WNA diwajibkan untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan memberikan dampak positif kepada daerah tujuan wisata.
“Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






