DPRD Pati Tegaskan Pengelolaan Dana Desa hingga Bankeu Sesuai Aturan

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tegaskan agar pengelolaan dana desa (DD) hingga bantuan keuangan (Bankeu) dari kabupaten maupun provinsi dilakukan sesuai aturan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, guna mencegah tindak pidana korupsi oleh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pati. Menurutnya, Kades sebagai pengelola anggaran harus memahami aturan dan prioritas penggunaan dana tersebut.

“Harap ketika mendapatkan dana desa maupun Bankab maupun Banprov harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.

Dia bilang, pengelolaan DD hingga Bankeu sudah memiliki petunjuk teknis penggunaannya. Maka dari itu, aturan tersebut harus ditaati oleh Kades-kades di wilayah Kabupaten Pati.

Ali turut menyoroti kasus korupsi yang menyeret Kades Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, beberapa waktu lalu. Kades Tlogosari diduga melakukan korupsi DD, PAD, hingga Bankeu, dengan total Rp805.656.385 dari anggaran tahun 2022 hingga 2024. Saat ini, Kades Tlogosari telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Pati.

“Itu kan sudah ditangani pihak kejaksaan ya, artinya ikuti proses dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kami mengapresiasi pihak kejaksaan, yang telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Pati,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya kasus itu, diharapkan bisa menjadi pengingat untuk para Kades di Pati supaya dapat mengelola DD hingga Bankeu sesuai dengan aturan. Selain itu, dia berharap kasus tersebut tidak terjadi lagi di desa-desa yang lain.

“Tentunya mudah-mudahan tidak akan berimbas atau di daerah-daerah lain sama seperti yang terjadi di Desa Tlogosari,” tandas dia. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati