Bejat! Pria di Surabaya Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Selama 3 Tahun

Mitrapost.com – Seorang driver ojek online di Surabaya, Jawa Timur, inisial YS (48), diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih remaja. Aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku berkali-kali terhadap korban, dalam kurun waktu tiga tahun.

“Rentang waktunya itu, mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali (pelaku mencabuli korban),” ujar Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, Senin (11/5/2026), dikutip Detik.

Awalnya, YS melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2023, namun berkembang menjadi pemerkosaan pada awal 2025. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat istrinya tidak berada di rumah atau mengikuti pengajian.

“Dilakukan pada saat ibunya tidak di rumah. Ibunya ini, ibu rumah tangga. Jadi, kalau pas ada pengajian, di situ dilakukan (pencabulan),” ungkapnya.

Kasus ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya pada April 2026 lalu. Selama proses penyelidikan, penyidik memanggil ibu korban yang mengaku kaget dan tidak tahu terkait aksi bejat suaminya.

“Mulanya anaknya dulu yang lapor. Kemudian ibunya kita panggil. Dari situ baru ibunya mengetahui peristiwa persisnya. Jadi ibu juga selama itu tidak tahu,” tutur Melatisari.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku terdorong hawa nafsu mencabuli korban.

“Sementara kemarin kita interogasi yang bersangkutan bilang nafsu sama anaknya, itu saja. Istrinya masih normal, tidak ada kekurangan,” tegas Melatisari.

YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman berat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati