Pati, Mitrapost.com – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf meminta kepada aparat kepolisian untuk menghukum seumur hidup tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Hal itu diutarakan usai melakukan peninjauan SRMP 12 Pati di Komplek Sentra Margo Laras Kecamatan Margorejo, Jumat (15/05/2026) siang. Ia mengatakan bahwa tindakan tidak terpuji itu harus disikapi bersama.
“Yang penting saya ingin sampaikan bahwa kita mengutuk keras kejadian itu kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya seumur hidup,” jelas dia.
Dia berharap tidak ada kasus kekerasan seksual lagi. Kasus di Pati, lanjut dia, harus menjadi pembelajaran bersama.
“Kalau perlu untuk supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” terang dia.
Lebih lanjut, dia menyebut sempat bertemu baik korban, keluarga hingga pendamping relawan dari lingkungan Pondok Pesantren di Kabupaten Pati.
“Kebetulan kami tadi dengan Pak Bupati bertemu dengan beberapa korban didampingi oleh orang tuanya dan juga pengacara dan dari pendamping-pendamping relawan dari lingkungan Pondok Pesantren Kabupaten Pati,” jelasnya.
Ia akan memikirkan santri yang sempat melakukan pendidikan di ponpes tersebut. Selain itu, ia juga akan mendampingi korban.
Diberitakan sebelumnya, korban yang telah resmi melakukan pelaporan ke Polresta Pati saat ini berjumlah dua orang. Salah satu korban itu melakukan laporan pada Kamis (14/05/2026) kemarin.
Penasehat Hukum Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) Burhanuddin mengatakan menurut keterangan korban yang baru melakukan pelaporan itu, bahwa kekerasan seksual dilakukan tersangka sekitar tahun 2013 hingga 2014. Saat itu, kata dia, korban sudah dewasa, namun belum berani melapor.
“Saat mengalami korban yang kita dampingi sudah dewasa, sudah cakap umur dalam hukum. Namun ketika mengalami kejadian tersebut belum berani speak up atau belum berani secara mental,” jelas dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com






