Mitrapost.com – Terbongkar peredaran narkotika di hotel kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Praktik melanggar hukum ini diketahui sudah beroperasi selama 12 tahun.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi mengenai peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Akhirnya, tim gabungan melakukan operasi penyamaran (undercover) pada Sabtu (9/5/2026) malam dengan pura-pura ingin membeli ekstasi dan vape etomidate.
Operasi gabungan dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang koordinator ladies, inisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
“Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026), dikutip CNN Indonesia.
Petugas juga menggerebek room B-02 B Fashion Hotel, lalu mengamankan 5 pengunjung. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate. Di ruang lainnya, ditemukan pula vape etomidate yang diduga berasal dari ET.
Berdasarkan pemeriksaan, Mami Dania mengaku mendapat barang haram itu dari MC, inisial TRE alias Dervin, yang juga telah diamankan pihak berwajib. Berdasarkan pemeriksaan TRE, narkotika tersebut berasal dari Siti Dahlia alias Vonny. Tak lama kemudian, Vonny dan suaminya, CDR, juga turut ditangkap polisi.
Adapun Vonny berkomplot dengan suaminya untuk serah terima narkotika dengan sosok yang dikenal sebagai Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).
Selain itu, di B Fashion Hotel, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba dari sosok Irwansyah alias Jeje yang sedang dipenjara di Lapas Cipinang. Mereka bertransaksi sebanyak 100 buah vape etomidate. Melalui pengembangan, petugas turut Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah.
Total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika, serta tiga orang sebagai DPO, yakni Yance selaku kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba, dan Sam sebagai penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.
Jaringan tersebut diperkirakan telah mengedarkan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dan nilainya mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar, serta Vape etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.
“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






