Mitrapost.com – Seorang polisi berinisial WP (37) tega membunuh ibu kandunganya sendiri berinisial FH (64). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026).
WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku diketahui sempat menemuhi tetangganya. Kepada tetangganya Afrina Ramayana Daulay, pelaku menyebut sang ibu sedang tertidur dengan nyaman.
Namun WP tampak tergesa-gesa hendak pergi pada pagi hari sehingga memicu kecurigaan warga.
“Ya, dia bilang ke Afrina ibunya sedang tidur dengan nyaman. Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP ingin langsung meninggalkan lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga dilansir dari Kompas.
Sebelum kabur, WP ternyata juga sempat mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia kemudian meminta bantuan warga untuk diantar ke kawasan Pasar Sungai Apit.
Afrina yang curiga kemudian mencoba mengecek kondisi FH di rumah. Kondisi pintu tak terkunci, sehingga ia bisa masuk. Namun yang ia dapati justru FH yang telungkup di atas kasusr di ruang televisi. Kondisinya sudah tak bernyawa dengan berlumuran darah.
Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Sungai Apit. Petugas kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi pun menyelidiki keberadaan WP. Seorang sopir travel melaporkan melihat WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit sekitar pukul 07.30 WIB.
“Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang hijau yang terdapat bercak darah, satu pisau lipat yang juga terdapat bercak darah, satu tas ransel berwarna hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, sepasang anting emas milik korban.
“Kemudian penyidik melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban untuk menjalani autopsi. Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Usai diamankan, WP menjalani pemeriksaan penyidik dan observasi kejiwaan. Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.
Pelaku pun dijerat Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses penanganan perkara dan harus didasarkan pada hasil penyidikan.
“Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Hingga hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut diperoleh, dugaan mengenai kondisi kejiwaan maupun motif peristiwa ini belum dapat disimpulkan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







