Mitrapost.com – Sindikat penipuan internasional di Kabupaten Sukoharjo terungkap. Para pelaku beraksi dengan kedok investasi kripto.
Penipuan ini dijalankan di Solo baru, Kabupaten Sukoharjo dengan calon korban mayoritas warga negara Amerika Serikat. Sudah ada sekitar 5.000 orang yang menjadi target.
Pelaku sengaja membangun hubungan emosional dengan calon korban dengan melakukan video call sehingga calon korban teryakinkan.
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah telah mengamankan sebanyak 38 tersangka dari Solo dan Sukoharjo. Para tersangka tersebut berasal dari Indonesia 27 orang, Myanmar empat orang, Nepal tujuh orang.
Para pelaku memakai modus “pig butchering” atau sengaja membangun hubungan emosional dengan korban untuk melancarkan aksinya.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dilansir dari Kompas.
Cara pelaku mencari korban adalah lewat media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital. Dari sana, pelaku mengarahkan korban agar masuk investasi kripto palsu.
“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” paparnya.
Jaringan scam di Solo Baru tersebut ternyata juga memakai perempuan asli untuk melayani video call dengan korban. Sehingga hubungan pelaku dan korban dapat terbangun dan saling percaya.
Kantor tempat menjalankan praktik ilegal tersebut ternyata perusahaan legal bernama PT Digi Global Konsultan.
Lewat kantor tersebut, mereka melakukan perekrutan tenaga kerja dan menjalankan aksi scam. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Keuntungan yang diraup para pelaku mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau setara Rp41,1 miliar. Para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






