Jadi Satu Tarif, Meterai Rp.3000 dan Rp.6000 Akan Dihapus

Mitrapost.com Tarif meterai Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.

Terkait bea meterai yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1985 dinilai Menteri Keuangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Bendahara negara menilai dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Diduga Positif Covid-19, Camat Kelapa Gading Meninggal Dunia

“Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati