Tambang Emas Ilegal di Bogor Disegel, 4 Orang Ditangkap

Mitrapost.com – Tambang emas tanpa izin resmi di dua kecamatan disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bersama aparat kepolisian setempat. Diketahui, tambang ilegal tersebut berlokasi di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebutkan, penindakan dilakukan selama bulan April hingga Mei 2026. Terkait kasus tambang emas ilegal tersebut, pihaknya telah mengamankan empat orang bersama sejumlah barang bukti.

“Terhadap para pelaku sudah kami tangkap terdapat empat orang,” kata Wikha, Jumat (22/5/2026), dikutip Detik.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.

Selama beroperasi, total keuntungan yang diperoleh para pelaku dari tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah menginstruksikan aparat penegak hukum, terdiri dari TNI dan Polri, untuk menertibkan masyarakat terkait tambang ilegal. Hal ini merupakan upaya Pemkab menindak aktivitas-aktivitas yang berpotensi merusak alam dan lingkungan.

“Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati