Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) melakukan pengaturan terhadap mekanisme registrasi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) untuk dijadikan sebagai dosen tetap.
Melansir dari Antaranews, pengaturan tersebut direalisasikan melalui Peraturan Menteri Diktisaintek (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 yang diperjelas dalam Keputusan Mendiktisaintek (Kepmendiktisaintek) Nomor 39/M/KEP/2026.
Melalui aturan tersebut, dosen tetap diwajibkan untuk bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), serta menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, sebagai bagian dari penunjang tahapan karier akademik mereka hingga menuju jenjang profesor.
Dalam hal ini, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani mengatakan bahwa sosialisasi kebijakan tersebut dianggap penting agar sejumlah pemangku kepentingan dapat memahami setiap prosedur pengelolaan karier dosen klinis.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan juga tentunya meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Suning.
Pada implementasinya, Sri Suning menyebut pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah mekanisme pendataan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister), dengan cakupan registrasi dosen baru maupun perubahan tipe dosen, dari yang semula dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
“Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kemdiktisaintek mencatat terdapat sebanyak 1.966 dosen dokdiknis aktif yang terdata di Sister dengan uraian 1.603 dosen (81,5%) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 333 dosen (16,9%) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 30 dosen (1,5%) di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Dari data yang sama juga tercatat sejumlah 708 dosen atau setara dengan 36% dokdiknis yang secara resmi telah memiliki sertifikasi dosen. (*)

Redaksi Mitrapost.com






