Pati, Mitrapost.com – Rencana penarikan pajak bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di atas Rp6 juta menjadi polemik di Kabupaten Pati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun segera menjadwalkan pembahasan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin mengatakan, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan dilanjutkan. Namun pelaku usaha kecil pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harapannya tidak dikenakan pajak.
“Tadi clear pembahasan tetap dilanjutkan, tetapi mengenai pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil PKL dan UMKM yang berpendapatnya kira-kira dipakai makan, untuk menyekolahkan anaknya tidak cukup biar tidak dikenakan pajak,” jelas Ali usai Rapat Dengar Pendapat PKL tentang pajak barang jasa tertentu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Selasa (26/05/2026).
Terkait dengan formulasi teknisnya, lanjut dia, masih akan dilakukan koordinasi dengan eksekutif. Dia menegaskan yang terpenting tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang lebih tinggi.
“Formulasinya seperti apa, tentunya nanti kami akan berkoordinasi dengan eksekutif, yang penting tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang diatasnya,” terang dia.
Ali menambahkan, untuk sektor restoran, DPRD Pati masih mematangkan klasifikasi. Namun dengan restoran berpenghasilan Rp7 miliar dalam satu tahun dimungkinkan dikenakan pajak.
“Restoran itu nanti klasifikasinya seperti kayak apa nanti masih kita kebut. Nanti kalau restoran omzet satu tahun diatas Rp7 miliar ya masih kita dalam pembahasan kita kenakan,” imbuh dia.
Salah satu perwakilan PKL, Supriyono menjelaskan bahwa rapat dengan pendapat hari ini, DPRD Pati menampung dan menerima aspirasi dari teman-teman PKL.
“Alhamdulillah DPRD menampung dan menerima aspirasi kami untuk mencabut dan membatalkan pajak UMKM, warung makan, restoran dan PKL,” ujar Supriyono. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com

