Wujud Transfromasi, Berikut 7 Poin Pokok Substansi Terkait Perubahan RUU Polri

Mitrapost.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, mengungkap tujuh poin pokok substansi terkait perubahan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri).

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan bahwa sejumlah pokok substansi tersebut dirumuskan berdasar pada hasil kinerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, serta pengadilan, dan juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru,” ujar Habiburokhman ketika rapat bersama Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Merdeka, Selasa (26/05/2026).

Adapun, sejumlah pokok substansi terkait perubahan dalam RUU tersebut meliputi arah transformasi Polri, profesionalitas, pengawasan, pembinaan karir, kurikulum pendidikan hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Habiburokhman, rekomendasi dari KPRP yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri sudah sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai jika RUU Polri menjadi sebuah bentuk upaya nyata dalam rangka penciptaan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi Polri yang unggul, profesional, dan akuntabel. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati