Dinilai Langgar Aturan, Kemendag Take Down 2.639 Iklan Perdagangan di E-Commerce

Mitrapost.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) secara resmi melakukan penurunan (take down) atau menghapus sebanyak 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) (e-commerce) hingga Maret 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah meminta sebanyak 95 akun pedagang (mercant) untuk melakukan take down terhadap kontennya yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mendag telah meminta take down 95 akun pedagang di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” ujar Budi Santoso.

Dalam hal ini, sejumlah pelanggaran tersebut meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan MinyaKita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Menurut Budi, Pemerintah Pusat terus melakukan penguatan terhadap pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang, baik secara luring maupun daring.

“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, sanksi akhir berupa pencantuman daftar hitam (blacklist) dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha untuk periode Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha di Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha di Triwulan II 2025. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati