Mitrapost.com – Revisi Undang-Undang tentang HAM menuai polemik. Komnas HAM mengaku tak pernah dilibatkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dalam penyusunan draft revisi UU HAM, pembahasan, bahkan naskah draft awal juga sulit diakses.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kemenham. Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah tuduhan.
“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut Komnas HAM kerap diundang dalam berbagai pertemuan termasuk undangan Kemenham dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM.
“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” paparnya.
Ia juga membantah bahwa revisi UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM.
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” paparnya.
Ia menyebut, Komnas HAM tetap diletakkan sebagai pengawas dalam implementasi HAM yang dilakukan pemerintah.
“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” jelasnya.
Menurutnya, revisi UU HAM justru menguatkan Komnas HAM. Sebagai contoh, rekomendasi Komnas HAM bersifat wajib.
“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku terbuka dengan usulan-usulan dari berbagai pihak termasuk Komnas HAM.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
