Wamentan Kecam Pencabutan Izin Pabrik Sawit yang Beli ke Petani di Bawah Harga Pemerintah

Mitrapost.com – Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia (Wamentan RI), Sudaryono, memberikan kecaman berupa pencabutan izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti melakukan pembelian tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan pemerintah.

Melansir dari CNN Indonesia, ancaman tersebut disampaikan berdasar pada anjloknya harga TBS setelah adanya pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam hal ini, Sudaryono mengatakan bahwa pihak Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah melakukan pengidentifikasian terhadap 139 PKS yang membeli TBS dengan harga murah.

Meski demikian, baru ada sebanyak 16 PKS yang telah melakukan penyesuaian harga usai Pemerintah Pusat menggelar rapat bersama pelaku usaha sawit beberapa hari lalu.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh asosiasi petani sawit, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, perusahaan refinery, serta eksportir sawit, di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (29/05/2026).

Menurut Sudaryono, harga crude palm oil (CPO) global ditegaskan jika sejatinya tidak turun. Bahkan, permintaan beserta volume perdagangan CPO justru dinilai meningkat.

“Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati