Mitrapost.com – Kasus penculikan anak di Kabupaten Kutai Timur terungkap. Pelaku berinisial MY (32) pun telah diamankan polisi. Korban berinisial MR (7) berujung meninggal dunia.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri dari Sangatta Utara, Kutai Timur.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur dari lokasi kejadian,” paparnya.
Pelaku diamankan saat berada di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (3/6/2026).
Polisi melacak keberadaan pelaku lewat kamera pengawas yang merekam aksi penjemputan paksa korban oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Tersangka MY mengakui meninggalkan korban di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum melarikan diri menuju Kota Balikpapan.
Petugas melakukan penyisiran dan menemukan jasad korban di sebuah parit sedalam sekitar dua meter pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas karena saluran pernapasan terisi air.
“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa memar pada beberapa bagian tubuh serta dugaan kekerasan seksual,” jelas Kapolda.
Ia menambahkan, motif tersangka diduga dipicu oleh faktor ekonomi untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga korban serta adanya penyimpangan perilaku seksual.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, jaket ojek daring, helm, serta kertas berisi permintaan uang tebusan.
Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com
