Mitrapost.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan seorang pejabat bernama Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Kamis (04/06/2026).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari Merdeka.
Dalam hal ini, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Wamen Imipas Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari pembayaran atas pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta per minggu setiap hari Jumat.
Pada penjelasannya, penerimaan uang tersebut didapatkan oleh Silmy Karim di tengah jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi Wamen Imipas periode 2025-2026.
“Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), dikutip Jumat (05/06/2026).
Untuk menjalankan praktik tersebut, Silmy secara sengaja memerintahkan Direktur Izin Tinggal bernama Jaya Saputra melakukan penyetoran uang dari pengurusan izin tinggal dari para WNA.
“Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya extra dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” katanya.
Kemudian, kedua Kasubdit tersebut memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal, dengan memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
