Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi plain atau polos.
Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja. Aturan itu rencananya bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).
Aturan itu juga menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Kemasan rokok selama ini dinilai menjadi sarana promosi yang bisa menarik perhatian calon pembeli terutama anak muda. Sehingga pengaturan kemasan diharapkan bisa mengurangi daya tarik visual produk tembakau.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni dilansir dari Bisnis.com.
Nantinya, warna kemasan akan diseragamkan, sedangkan merek dan font akan tetap ada sesuai dengan ketentuan. Peringatan kesehatan juga tetap akan dicantumkan jelas agar masyarakat membaca risiko kesehatan karena produk tembakau.
Rencana penerapan kemasan polos pada produk tembakau ini juga didasarkan pada studi internasional yang menunjukkan bahwa kemasan polos efektif menurunkan daya tarik produk tembakau.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
