Terbongkar Peredaran Kosmetik Ilegal dari Tiongkok, 2 Gudang di Tangerang Digerebek

Mitrapost.com Terbongkar praktik peredaran kosmetik impor ilegal di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak lebih dari dua juta produk disita dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penggerebekan terjadi di dua gudang Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua pada Jumat (5/6/2026). Adapun produk yang disita sebanyak 2.082.039 kosmetik dari Tiongkok dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

“Kita berhasil membuka sesuatu yang selama ini tersembunyi. Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan merupakan gudang dan selama ini mungkin masyarakat di sekeliling ini tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang yang ilegal,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip CNN Indonesia.

Praktik penjualan produk ilegal ini terungkap dari patroli siber terhadap sejumlah platform perdagangan daring. Petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar, kemudian penelusuran mengarahkan hingga ke lokasi gudang.

Gudang tersebut menampung ribuan kosmetik impor asal Cina yang diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen izin impor lengkap. Pengiriman tersebut dicampur dengan barang legal lainnya untuk mengelabui petugas.

“Kosmetik yang diimpor ke wilayah Indonesia ini tanpa dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam,” jelas Taruna.

“Temuan ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok,” lanjut dia.

Gudang tersebut dioperasikan oleh dua orang dan telah berjalan selama dua tahun. Satu orang bertugas memasarkan produk melalui toko online, dan seorang pengimpor. Keduanya disebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya 5 miliar,” tegas Taruna. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati