Mitrapost.com – Pria di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), tega mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Aksi nekat tersebut dilakukan oleh S (38) bersama rekannya, H (40), lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyebutkan, keduanya sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan motor curian tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan biaya kos.
“Kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata dia, Sabtu (6/6/2026), dikutip Detik.
“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” lanjut Bobby.
Adapun hubungan antara pelaku S dengan korban adalah teman dekat. Awalnya, pelaku memanfaatkan hubungan baik untuk meminjam motor korban. Namun, sebelum dikembalikan, pelaku S merusak sistem kuncinya menggunakan suatu alat.
Setelah motor dikembalikan ke korban, pelaku H menunggu di sekitar lokasi, lalu membawa kabur motor tersebut. Saat kejadian, korban sama sekali tidak menaruh curiga terhadap temannya yang diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak lama.
“Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku,” ucap Bobby.
“Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi,” lanjut dia lagi.
Fakta mengenai S terlibat dalam aksi pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari.
“Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tuturnya.
“Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Bobby.
Pelaku S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Diketahui, motor korban sempat dijual ke penadah dengan harga Rp10 juta. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap pihak yang menampung kendaraan curian tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com

