Mitrapost.com – Tangan kanan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri atau AYS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan penetapan status hukum Asep pada Sabtu (6/6/2026), total ada empat tersangka yang telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus ini. Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Selatan.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut hasil penyelidikan, Asep diminta Sony untuk mencari mitra sebagai pelaksanaan program MBG. Tersangka disebut mendapatkan akses dari eks wakil BGN itu agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Asep diduga bisa mengatur pembatalan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kemudian, kembali memfasilitasi titik-titik SPPG yang harusnya sudah tutup tersebut. Setelah pengaturan itu, dia menyetorkan sejumlah uang kepada Sony.
“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” terang dia.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, Asep Yusuf dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Sebelumnya, tiga eks pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka diduga mencampuri proses verifikasi sejumlah yayasan untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diketahui terafiliasi dan dimiliki oleh para pejabat terkait yang menjadi tersangka dan mengelola anggaran program MBG.
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” lanjut dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com
