Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi sorotan terkait kebijakannya yang meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengosongkan gedung Pojok Oleh-oleh.
Melansir dari Detik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt Kadisnaker) Parepare, La Ode Arwan Rahman, berdalih jika pengosongan gedung pojok UMKM tersebut dilakukan hanya berdasar pada rekomendasi setelah melalui evaluasi dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasar pada temuan dari hasil telaah Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), penasihat hukum Pemda, serta pihak Inspektorat.
“Ada evaluasi dan ada rekomendasi BPK bahwa dasar yang dipakai untuk kerja sama pemanfaatan UMKM itu di Pojok UMKM jadi pemanfaatan inkubator UMKM di Pojok UMKM. Ada yang keliru menurut BPK,” jelas La Ode kepada wartawan.
Menurutnya, sistem kerja sama yang tengah dijalankan selama ini dinilai tidak sinkron dengan regulasi yang mengatur terkait aset daerah. Selain itu, BPK juga mengeluarkan rekomendasi tegas agar aset Pemkot Parepare dapat dilakukan pengelolaan secara produktif.
“Yang kedua, BPK merekomendasikan agar ada optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sana. Optimalisasi berarti tempat itu harus mendatangkan PAD, dan dalam posisi semaksimal mungkin bagi Pemerintah Kota,” ujarnya, dikutip Jumat (12/06/2026).
Oleh karena itu, gedung Pojok UMKM tersebut ditargetkan bersih dari aktivitas jual beli hingga pekan ini, berdasar pada telaah internal dari staf Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare yang kemudian disetujui oleh pimpinan.
“Berdasarkan telaah staf kami, kemudian ke pimpinan, ya dikosongkan dulu untuk dilakukan kemudian seperti apa nanti peruntukannya. Nanti tentu akan dirapatkan pada tingkat kota,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






