Mitrapost.com – Seorang pria inisial GS (37) diduga membawa kabur barang elektronik milik teman kencannya. Terkait hal tersebut, pelaku langsung diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku disebut mencuri barang milik gadis berinisial CNH (19) berupa handphone dan iPad dengan total kerugian hingga Rp12 juta.
“Seorang pria berinisial GS (37) diamankan petugas setelah terbukti membawa kabur barang milik korban berupa handphone (HP) dan iPad dengan total kerugian sekitar Rp 12 juta,” kata dia, Jumat (12/6/2026), dikutip Detik.
Sebagai informasi, pencurian terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (22/5/2026). Awalnya, pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi, lalu berencana bertemu langsung di lokasi yang telah disepakati.
Namun, setelah ditinggal mandi, korban menyadari bahwa ponsel dan iPad miliknya hilang bersama dengan pelaku. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.
“Saat korban mandi, pelaku membawa kabur handphone dan iPad milik korban yang ditinggalkan di dalam kamar hotel,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang sering menggunakan jasa laundry di kawasan Tanjung Duren Utara. Pelaku langsung diamankan saat itu juga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang berharga agar terhindar dari tindak kejahatan,” imbaunya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






