Mitrapost.com – Terbongkar dua sarang perjudian, masing-masing berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) dan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Selama beroperasi, tempat tersebut dikamuflasekan sebagai arena permainan anak atau timezone.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Rabu (10/6/2026) malam. Pihaknya berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum tersebut.
“Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata dia, Sabtu (13/6/2026), dikutip Detik.
Modusnya, para pelaku menggunakan mesin permainan untuk melakukan praktik perjudian. Pemain diarahkan melakukan deposit secara tunai maupun transfer, kemudian dikonversi menjadi voucher untuk ditukarkan ke dalam bentuk koin agar bisa memainkan mesin tersebut.
“Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot,” ujar Abdul Rahim.
“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yg kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer,” ujarnya.
Petugas turut mengamankan 76 unit mesin dari kawasan Penjaringan, serta 58 unit mesin dari kawasan Kalideres. Sementara, puluhan orang yang ditangkap saat penggerebekan telah diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






