Mitrapost.com – Heboh seorang pria diduga melakukan pelecehan terhadap seekor anjing Pomeranian di sebuah kafe wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Terkait kejadian tersebut, pemilik anjing langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya menyebutkan bahwa pria bersangkutan sudah diperiksa. Proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan dan pendalaman. Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara kasus sebelum ke naik ke penyidikan.
“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” kata Agta, dikutip Detik.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial terkait dugaan pelecehan terhadap hewan. Awalnya, seorang pengunjung kafe dinarasikan bermain dengan anjing jenis Pomeranian itu. Namun, orang tersebut kemudian mengeluarkan kemaluannya dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Agta mengatakan, karena peristiwa tersebut terjadi pada seekor anjing, pihaknya turut melibatkan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut.
“Sudah diperiksa, lagi proses pemberkasan. Kemudian, ada keterangan ahli juga, lagi dilengkapi. Ini kan korbannya hewan, jadi ada pemeriksaan pemeriksaan oleh dokter hewan terkait kondisi hewan tersebut,” kata Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya saat dihubungi, Jumat (12/6/2026).
Terkait motif perbuatan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan karena masih harus menunggu adanya hasil tes kejiwaan terhadap pelaku.
“Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa yang bersangkutan, nanti juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.
“Belum bisa kita simpulkan kita main pemberkasan dulu, persiapan naik sidik. Nanti mungkin kalau ada unsur pidananya terlepas ada terkait masalah kejiwaannya, kalau memang bisa naik tersangka kita akan proses lebih lanjut. Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan pemeriksaan korban hewan dan lainnya,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






