Mitrapost.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) diketahui mendapatkan penemuan terkait sejumlah fakta yang memperlihatkan banyaknya jemaah haji yang terjerat utang.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Wamenhaj RI), Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (21/06/2026).
Dalam hal ini, Dahnil mengungkap fakta tersebut usai melakukan kunjungan ke salah satu jemaah haji 2026 Indonesia yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Nek Sania (72 thn) namanya. Beliau janda, dan tinggal menumpang di rumah anaknya di Serang Bedagai,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, Nek Sania merupakan seorang buruh cuci yang telah mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji di tahun 2026. Nek Sania diketahui melakukan pendaftaran diri menjadi jemaah haji pada tahun 2014 dari uang pemberian anak-anaknya.
“2026 panggilan untuk berangkat pun datang, agar bisa berangkat Nek Sania berhutang ke banyak pihak, agar bisa tetap berangkat. Akhirnya, beliau berangkat haji tahun ini, dan hutangan tersebut,” jelasnya.
“Kami, Kemenhaj mendata kondisi jamaah-jamaah haji kami, banyak seperti Nek Sania ini,” tambahnya.
Melihat kondisi yang dialami oleh Nek Sania beserta sejumlah jemaah haji lainnya yang juga mengalami hal yang sama, Dahnil mengatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menurunkan perintah terhadap Kemenhaj untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah jemaah yang terjerat hutang seperti Nek Sania.
“Atas perintah Presiden Prabowo, kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini, agar bebannya diringankan,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






