Terbongkar Sindikat Love Scamming di Surabaya, Modus Kirim Barang Mewah

Mitrapost.com – Terbongkar sindikat penipuan online atau love scamming yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur. Praktik tersebut melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LN seorang WNI, serta GKG asal Ghana dan AV asal Pantai Gading atau Côte d’Ivoire, Afrika.

“Kami mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga orang tersangka karena memang yang berperan aktif untuk melakukan penipuan,” kata Bimo, Senin (11/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

Menurut penyelidikan, sindikat penipuan online itu sudah beraksi selama hampir 10 bulan dengan total 53 korban berasal dari Indonesia. Para korban seluruhnya perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun.

Modus operandinya, pelaku membuat identitas palsu di berbagai platform, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. AV mengaku sebagai ‘Haji Kamar Zaki’, seorang insinyur yang berkarir di Amerika Serikat.

Pelaku kemudian melakukan komunikasi dengan intensif dengan para korban melalui pesan teks, telepon, hingga video call. Setelah hubungan emosional mulai terbangun, pelaku mulai melakukan modus penipuan dengan berpura-pura ingin mengirim hadiah mewah.

“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun,” ucap Bimo.

“Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain,” lanjut dia.

Pelaku GKG berperan membangun skenario bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administratif. Selanjutnya, pelaku LN menghubungi korban dengan menyamar sebagai petugas Bea Cukai untuk mentransfer uang.

“Tersangka (LN) meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada,” terang dia.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian total Rp1,1 miliar. Uang tersebut mengalir 65 persen ke pelaku AV, 30 persen dibagi antara GKG dan LN, sementara sisanya diteruskan ke sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi ini terbongkar setelah tim gabungan mencurigai adanya dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel berbagai merek (iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu SIM, laptop, rekening tabungan, hingga sebuah papan tulis.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati