Mitrapost.com – Sebanyak 43 kontainer berisi pakaian bekas impor (ballpress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10, ditindak atas dugaan peredaran secara ilegal.
Melansir dari CNBC Indonesia, hal tersebut bermula ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menerima informasi terkait adanya pengiriman ballpress ilegal yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasar pada hasil pendalaman, kapal tersebut ternyata melakukan pengangkutan terhadap total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan isi berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.
Setelahnya, hasil pemindaian menunjukkan adanyak 43 peti kemas yang memiliki citra serupa dengan barang hasil penindakan ballpress, yang sebelumnya pernah dilakukan oleh tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian, hasil dari pemeriksaan fisik yang telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 ballpress yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas.
Sementara itu, 24 peti kemas lainnya tercatat masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasar pada estimasi awal, jumlah barang yang berada dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 ballpress dengan rata-rata 109 ballpress per peti kemas.
Jika dihitung dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per ballpress-nya, maka total nilai barang diperkirakan mencapai hingga Rp37,496 miliar.
Sedangkan berdasar dari penindakan di dua lokasi pergudangan di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






