Mitrapost.com – Mantan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Putusan itu diketok Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang yang digelar di gedung MA pada Selasa (23/6/2026). Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, dan didampingi enam orang majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung MA dan komisioner KY.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Ketua Sidang MKH Hamdi.
Dalam sidang tersebut, SW terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diketahui merupakan uang titipan pembelian objek lelang berupa sebuah rumah milik pelapor berinisial LHS pada tahun 2022 lalu.
Karena objek lelang dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, maka uang tersebut pun dititipkan kepada SW. Namun uang tersebut oleh SW tidak disetorkan ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang sebagaimana kesepakatannya.
Namun oleh SW, uang tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membangun CV, membayar kredit rumah, dan kegiatan di kantor.
“Dimana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi,” bunyi pertimbangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Tak hanya itu, SW juga diketahui melakukan pelanggaran lain pada tahun 2020. Dimana ia menerbitkan produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan. Namun penetapan itu ternyata tidak terdaftar dalam administrasi pengadilan. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Pelanggaran tersebut dilakukan SW saat ia masih berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus pada periode 2020-2022.
Saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018-2020, SW juga pernah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara.
Dari laporan pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Karena perbuatannya, SW sempat disanksi hakim nonpalu 6 bulan pada 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan karena masalah kesehatan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






