Mitrapost.com – Terungkap modus penipuan penjualan sarung dengan mencatut nama ulama besar dari Bogor. Terkait kasus ini, warga Bekasi, Jawa Barat, inisial AR (49), diamankan polisi setelah memperdaya temannya sendiri.
Korban diketahui merupakan pedagang sarung inisial HA (38). Akibat aksi penipuan tersebut, korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah mengirimkan ratusan sarung dagangannya kepada tersangka, namun tidak kunjung dibayar.
Kejadian bermula saat korban mendapat orderan dari AR yang ingin memesan ratusan sarung untuk keperluan pondok pesantern (ponpes) milik salah satu ulama. Hubungan pertemanan antara keduanya membuat korban mengirimkan barang tanpa pembayaran di muka.
“Bukannya dikirimkan ke daerah Bogor sebagaimana janjinya, ratusan sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026), dikutip Detik.
Adapun total sarung yang dibawa kabur pelaku mencapai 19 kodi atau setara dengan 380 buah senilai Rp 43 juta. Sarung yang digelapkan pelaku terdiri dari 16 kodi sarung merek Cendana senilai Rp 38,4 juta dan 3 kodi sarung merek Kenjangan senilai Rp 4,6 juta.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AR mengakui telah melakukan aksi tersebut beberapa kali dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Adapun motif melakukan penipuan dan penggelapan itu lantaran faktor ekonomi.
“(Penipuan) didorong motif ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya, AR telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti berupa nota pembayaran bermeterai serta belasan buah sarung yang tersisa.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. AR terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






