DPRD Pati Pertanyakan SHM yang Bermunculan di Lahan Desa Karangsari

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mempertanyakan sertifikat hak milik (SHM) yang bermunculan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat menerima Audiensi Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/06/2026) siang.

Audiensi itu digelar lantaran warga Desa Karangsari mempertanyakan kejelasan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 174,4 hektar. Adapun tanah itu juga telah ber-SHM kepada 318 orang yang diduga bukan warga Desa Karangsari.

“Sebanyak 318 SHM tersebut adalah rata-rata bukan orang Karangsari di luar orang Karangsari semua, sehingga menjadi pertanyaan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini disampaikan kepada DPRD kenapa bisa seperti itu Pak,” ujar Ali.

“Saya tadi bertanya kepada Badan Pertanahan dijawab Badan Pertanahan kalau prosesnya sudah benar, cuma mungkin tata cara ada perubahan dari HGU menjadi SHM itulah yang kurang pas,” lanjut dia.

Menurutnya, perubahan status dari HGU menjadi SHM itu penuh kejanggalan. Pasalnya, SHM terbit sebelum HGU itu habis. Padahal, HGU habis per tanggal 31 Desember 2025 lalu.

“HGU nya habisnya itu per 31 Desember 2025 tapi SHM nya terbit sebelum itu, artinya ada proses yang tidak pas, kalau menurut keyakinan teman-teman Karangsari dan teman-teman DPRD juga sama,” jelasnya.

Menurutnya lagi, karena ratusan hektar tanah itu telah bersertifikat, maka untuk membatalkan harus ada putusan pengadilan atau keputusan menteri. DPRD Pati bakal mengawal kasus lahan Desa Karangsari itu.

“Karena itu menjadi sertifikat atau SHM buktinya sudah sah, yang bisa membatalkan putusan pengadilan dan atau Keputusan Menteri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto mengatakan terkait persoalan lahan di Desa Karangsari, di mana pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kalau di kami tentunya yang kami sampaikan, kami tetap berkeyakinan perubahan itu sudah sesuai dengan mekanisme administrasi pertanahan yang ada. Hanya tadi disampaikan kok cepet banget dan sebagainya nanti perlu kami telusuri, kita dari 318 itu kan by data by dokumen harus kita pilih satu-satu karena prosesnya 2021 sampai dengan 2023,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan dari Gerakan Petani Karangsari, Abidin mengharapkan kasus Desa Karangsari itu benar-benar untuk di proses.

“Harapan kami kasus Karangsari betul-betul diproses, tadi sudah disampaikan beberapa elemen instansi yang kemudian jelas dalam memproses terbitnya SHM itu cacat atau melanggar hukum ada maladministrasi yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” jelasnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati