Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya menerima audiensi terkait sengketa lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Audiensi itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/06/2026).
Audiensi itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin; Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi; Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso; serta sejumlah Anggota Komisi A. Selain itu, datang pula secara langsung perwakilan Badan Pertanahan Nasional.
Ali Badruddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak di Ruang Paripurna. Audiensi ini, kata dia, merupakan bentuk tindak lanjut dari surat audiensi yang dilayangkan oleh Gerakan Tani Karangsari untuk kedua kalinya.
“Menindaklanjuti dari Gerakan Tani Karangsari yang sudah disampaikan kepada kami yang kedua kali,” ujar Ali.
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Pati berperan dalam memfasilitasi audiensi dalam rangka memberikan titik temu kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan.
“Menjabati memfasilitasi dan bagaimana nanti titik temunya, bagaimana nanti jawaban Badan Pertanahan Nasional,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Karangsari sempat mendatangi DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/06/2026) kemarin. Saat itu, mereka menyerahkan surat untuk kedua kalinya kepada DPRD Kabupaten Pati untuk membuka ruang audiensi.
“Tujuan ke sini adalah minta untuk audiensi tentang kasus Karangsari yaitu tanah yang ada di Karangsari yang sekarang jadi sengketa yang jadi permasalahan. Kemudian kami kesini sudah kirim surat dan hari ini sudah kirim surat yang kedua,” jelas Perwakilan Gerakan Petani Karangsari, Khoirul Abidin.
Warga Desa Karangsari menyebut, lahan seluas ratusan hektar yang dipersoalkan itu merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rumpun Sari Antan. Menurutnya, HGU di lahan ratusan hektar itu habis per tanggal 31 Desember 2025 lalu, sehingga seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada warga Desa Karangsari.
“Tanah eks HGU tidak bisa diperjualbelikan. Jadi nanti kami minta kejelasannya makanya kami mengadu ke DPRD dan nanti kami akan minta kejelasannya kemudian bagaimana seperti apa ada lembaga-lembaga terkait,” jelas salah satu warga bernama Abidin. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com






