Pati, Mitrapost.com – Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, yang melakukan audiensi di Ruang Rapat Paripurna hari ini meminta untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus). Pembentukan Pansus bertujuan untuk menelusuri kejelasan tanah seluas 174,4 hektar di Desa Karangsari.
Permintaan itu mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun berkomitmen memberi pengawalan terhadap kasus lahan Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.
Meski demikian, legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa pembentukan Pansus tidak bisa diputuskan oleh pimpinan sendiri. Proses itu harus disepakati minimal 38 anggota DPRD Kabupaten Pati.
“Oleh karena itu kami juga mengiyakan apa yang disampaikan. Tapi, DPRD ini kolektif kolegial, bukan hanya kami Pimpinan DPRD saja, untuk menuju proses itu harus disepakati tiga pendapat dari 50 orang anggota DPRD. Artinya adalah minimal yang hadir adalah 38 orang DPRD,” jelas dia.
Adapun tahapan selanjutnya, pihaknya bakal mengadakan rapat Paripurna untuk pengusulan pembentukan Pansus, lalu melakukan koordinasi dengan anggota DPRD yang lain.
“Ini nanti akan kita bawa ke forum Paripurna, kita mintakan pendapat pertama kan ada prosesnya dari pengusul, siapa yang mengusulkan nanti akan dibentuk Pansus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, lahan tersebut luasnya ratusan hektar dan telah bersertifikat hak milik (SHM). Maka, proses pembatalan harus melalui putusan pengadilan maupun keputusan kementerian terkait.
“Ini teman-teman dari (Desa) Karangsari kita arahkan ke situ, tapi minta Komitmen dari DPRD agar proses politiknya, proses hukumnya, tetap melalui DPRD dengan dibentuk Pansus,” jelasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com


