Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hilal Muharrom mengatakan kebijakan zona wajib mengunakan masker di Gedung DPRD Kabupaten Pati sudah ada sejak sebulan yang lalu.
“Sejak ada tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Pati ini. Ya sekitar satu bulan yang lalu,” ujar Hilal saat ditemui di Desa Karaban saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu penyalur pupuk.
Sebelumnya diberitakan bagi orang yang ingin memasuki Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati diwajibkan mengunakan masker. Hal ini demi mencegah penyebaran virus korona-19.
Baca juga: Berita Hoax, Mengenai Kebijakan Denda Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker
Kewajiban memakai masker ini ditujukan kepada semua elemen masyarakat baik masyarakat biasa, karyawan hingga pejabat. Kewajiban ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
“Kita kan mengikuti aturan pemerintah social distancing, physical distancing sampai paripurna aja kan teleconference kan. Itu untuk mengatasi pandemi ini. Termasuk memakai masker,” lanjut Anggota Dewan Komisi B ini.