Mitrapost.com – Terungkap praktik perdagangan ilegal senyawa kimia sianida (sodium cyanide) dari Tiongkok ke Indonesia. Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri mengamankan 362 drum sianida atau 18,1 ton dari 3 lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/7/2026), dikutip Detik.
“Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut dia.
Aktivitas peredaran sianida ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2024, dan telah mengedarkan 840,1 ton senilai Rp, 769,954 miliar. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 18,1 ton sianida total Rp14,555 miliar.
“Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000 (miliar) kepada penambang emas tanpa izin (PETI),” kata Ade.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 (miliar),” lanjut dia.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Bareskrim juga menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






