Terungkap Sindikat Mata Elang di Bandar Lampung, 1 Tersangka Pensiunan Polri

Mitrapost.com – Terungkap sindikat mata elang atau penagih utang (debt collector) yang melakukan perampasan paksa disertai ancaman di Bandar Lampung. Salah satu yang terlibat merupakan pensiunan anggota Polri berinisial OSG (63).

OSG bersama lima orang lainnya yang tergabung dalam komplotan mata elang (matel) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihak kepolisian Polda Lampung sedang mendalami kasus perampasan mobil yang melibatkan para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyebutkan dari delapan orang yang diperiksa, enam orang ditetapkan tersangka. Di antaranya adalah YF, HS, HF (45), KA (29), YS (53) dan OSG (63).

“Ada enam orang ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup,” kata Indra, Selasa (30/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Sudah dilakukan penahanan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya,”lanjut dia.

Menurut informasi, OSG merupakan purnawirawan anggota Polri berpangkat AKBP. Ia diketahui sudah pensiun sejak sekitar tiga tahun lalu.

Komplotan mata elang tersebut beraksi dengan memanfaatkan aplikasi ponsel untuk melacak nomor polisi kendaraan, memastikan kendaraan bukan memakai plat palsu, sekaligus mencocokkan dengan data target perusahaan pembiayaan (finance).

“Modusnya tersangka ini, menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengetahui apakah plat nomor kendaraan itu palsu atau tidak. Lalu dicocokkan, apakah kendaraan itu adalah target dari salah satu perusahaan pembiayaan,” terangnya.

Indra mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mengoperasikan aplikasi hingga memalang kendaraan korban. Mereka diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.

Kasus ini terungkap setelah korban CRJ (47) melapor tentang aksi perampasan mobil pada Jumat (26/6/2026) lalu di Jalan Kartini, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Ia mengaku didatangi oleh sekelompok orang yang memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya, atau jika menolak maka mobil akan diserahkan ke pihak leasing.

Polda Lampung saat ini masih mendalami peran keenam tersangka, serta menginventarisir jumlah korban lainnya.

“Bukan baru sekali ini saja kelompok Matel ini melakukan aksi serupa, kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya,” ungkapnya.

“Saat ini, kami sedang inventarisasi sudah berapa banyak korban dan TKP yang melibatkan para tersangka kelompok Matel ini,” lanjut dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati