Owner Percetakan di Senen Jakpus Balik Laporkan Korban Penyekapan Atas Dugaan Pencurian

Mitrapost.com – Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), sekaligus tersangka penyekapan tiga karyawannya, balik melaporkan para korban ke polisi. Laporan kasus yang dilayangkan oleh owner berinisial MML itu berisi dugaan pencurian.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri baru-baru ini. Adapun jumlah terlapor ada tiga, yakni TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang turut menjadi korban aksi penyekapan yang diotaki MML.

“Betul, informasi dari Kanit Jatanras yang nangani perkaranya begitu, ada pelaporan ke korban (penyekapan),” kata Erlyn, Rabu (1/7/2026), dikutip Kompas.

Ia kembali membenarkan bahwa tiga karyawannya itu dilaporkan atas dugaan pencurian pada Selasa (30/6/2026). Sebelumnya, MML menuding TS, MRJ, dan AS, terlibat dalam pencurian pelat besi senilai Rp230 juta rupiah, yang turut melatarbelakangi aksi penyekapan.

“Iya, atas tuduhan, atas tuduhan pelaku (bos percetakan) terhadap korban, pencurian itu sesuai rilis kemarin (pencurian senilai Rp 230 juta),” jelas Erlyn.

“Dilaporkannya tanggal 30 kemarin. Oleh pemilik percetakan Mau Print, pelapornya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, MML telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus penyekapan tiga karyawannya di Senen. Adapun enam orang lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut di antaranya AI (41), S (48), AYL, NHJ, CML, dan I.

AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Sedangkan, AYL mengancam mematahkan kaki korban, sedangkan NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Adapun, perempuan yang merupakan keluarga owner, berinisial CML, melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban, serta tersangka perempuan lainnya I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.

“(Tersangka) melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” lanjut dia.

Tak hanya disekap, ketiga korban juga dimintai uang ganti rugi masing-masing Rp50 Juta sebagai syarat pembebasan. Namun, setelah pihak keluarga salah satu korban membayar sesuai dengan permintaan, korban tidak kunjung dibebaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. Mereka saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati