Bertambah Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Mitrapost.com – Bertambah lagi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka ketujuh merupakan polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/6/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” imbuh dia.

Ia melanjutkan, peran Iwan adalah mengintervensi pemasok food tray atau ompreng ke calon mitra SPPG. Besaran harga ompreng tersebut juga telah ditentukan, dan dia juga turut menerima sebagian uang yang disetorkan agar mitra SPPG itu disetujui oleh BGN.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dan disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus korupsi. Mereka di antaranya eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati