Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 26 kapal di sepanjang alur Sungai Silugonggo, Juwana mangkrak atau tak lagi beroperasi. Jumlah tersebut diketahui usai Tim Terpadu Maritim Juwana melakukan pendataan pada Jumat (3/7/2026).
Pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal penanganan kapal yang dinilai membahayakan keselamatan pelayaran di kawasan tersebut.
Petugas juga mendata kepemilikan kapal tersebut sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut proses penertiban dan evakuasi.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan mengatakan bahwa data yang didapat akan menjadi dasar untuk melakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
“Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan jumlah kapal beserta pemiliknya sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi,” paparnya.
Keberadaan kapal mangkrak di alur pelayaran dinilai dapat mengganggu aktivitas kapal lainnya yang melintas di Silugonggo. Sehingga pendataan tersebut diharapkan bisa memastikan kelancaran alur pelayaran.
“Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan,” paparnya.
Hasil pendataan itu akan dikoordinasikan dengan Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Juwana. Petugas akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik yang kapalnya mangkrak sebelum dilakukan penanganan sesuai ketentuan.
“Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilik kapal akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


