Pati, Mitrapost.com – Bentrokan yang terjadi antara kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati berujung saling lapor.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, diduga dipicu karena saling tantang.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu yang menyebabkan ada korban luka dari dua belah pihak.
Polisi awalnya mendapatkan laporan dari R (29) warga Kecamatan Batangan pada Sabtu (4/7/2026). R mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh empat warga Ketitangwetan.
Polisi sudah meminta keterangan dua saksi yaitu A (25) dan AK (18) dalam kasus ini. Kemudian ada korban lain berinisial K (52) warga Batangan.
Dari keterangan yang dikumpulkan, R awalnya berkumpul bersama rekannya di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. Kemudian datang dua orang yang berboncengan sepeda motor melintas sambil berteriak menantang pemuda setempat.
Aksi itu memicu kejar-kejaran hingga ke Desa Ketitangwetan. Korban mengaku dikeroyok saat berada di area persawahan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Sedangkan laporan kedua dibuat AAF (19), pelajar Kecamatan Batangan. Ia mengaku mengalami luka di kepala karena lemparan batu saat terjadi keributan di perbatasan kedua desa hingga ia menjalani perawatan di Puskesmas Batangan. Polisi sudah memeriksa dua saksi, yakni B (20) dan P (23).
Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan para korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata AKP M. Setiawan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi utuh dari kejadian tersebut. Termasuk pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua keterangan dari kedua belah pihak akan kami cocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun rekaman CCTV yang telah diamankan,” ujarnya.
Pertemuan antar kedua desa sempat digelar pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Kecamatan Batangan. Namun Kades Ketitangwetan berhalangan hadir diwakili oleh Bhabinkamtibmas.
Seluruh pihak sepakat meredam emosi para pemuda agar tidak terjadi aksi balasan maupun konflik susulan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua laporan yang telah diterima Polsek Batangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Redaksi Mitrapost.com






