Mitrapost.com – Terungkap praktik peredaran narkoba jaringan internasional bermodus vape atau pod getar. Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan turut mengamankan 128 vape narkoba dari pelaku MG (30) yang diduga sebagai kurir narkoba.
“Ada 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan pod getar (diamankan). Pelaku saat itu sedang menginap di sebuah hotel,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026), dikutip Detik.
MG ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/7/2026). Saat itu, pelaku sedang menunggu arahan dari pengendali jaringan narkoba yang diketahui berada di Malaysia.
“Keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat,” lanjut dia.
Modus peredaran narkoba dimasukkan ke dalam pod untuk mengelabuhi petugas agar seolah-olah barang itu merupakan vape biasa. Para pelaku mengemasnya tanpa merek dan hanya tertera label hologram bertuliskan QC pada kemasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun karena pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara mereka berkamuflase,” pungkasnya.
Menurut pengakuan MG, barang tersebut didapat dari seorang temannya saat masih berkuliah. Sehingga, pihak berwajib menyelidiki sejumlah pihak lainnya, sekaligus pengendali jaringan yang berada di Malaysia itu.
“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama-sama kuliah di Kota Medan, di situlah circle terbentuk. Dalam kasus ini, kami tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba, dan sang pengendali, untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku,” jelas Rafli. (*)

Redaksi Mitrapost.com






