Mitrapost.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Lhokseumawe, Aceh mengalami peristiwa kelam setelah tertipu lowongan pekerjaan (loker). Keduanya malah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Awalnya, Pasutri tersebut menerima tawaran pekerjaan di Malaysia sebagai tenaga pemasaran. Namun, setelah sampai di negara jiran, keduanya dibawa ke Vietnam, lalu ke Kamboja dan dipaksa bekerja tanpa imbalan.
“Mereka juga mendapatkan teror dari majikan serta kekerasan. Mereka menjadi korban penipuan pekerjaan online scam yang ada di Kamboja,” kata Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman Haji Uma, Senin (6/7/2026), dikutip Detik.
Kedua korban juga sempat telantar selama enam bulan di negara tersebut, dan sulit menghubungi pihak keluarga karena pihak agen menahan ponsel keduanya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman Haji Uma. Pihaknya turut membantu sebagian pemulangan yang mencapai nominal hingga Rp15 juta.
Pasutri tersebut tiba di Indonesia akhir pekan lalu, kemudian dari Jakarta keduanya pulang ke kampung halaman di Blang Pulo, Lhokseumawe.
Haji Uma mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Salah satu ciri penipuan lowongan kerja adalah janji gaji yang besar, serta pemberangkatan tidak melalui prosedur resmi.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi, berkoordinasi dengan BP3MI, BP2MI, maupun Dinas Tenaga Kerja. Kalau sudah melalui jalur resmi, Insya Allah lebih aman,” ujar Haji Uma. (*)

Redaksi Mitrapost.com





