Mitrapost.com – Waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berhasil dilakukan pemangkasan maksimal hanya menjadi tiga hari kerja, terhitung mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pembaruan data pelunasan kredit sebelumnya di SLIK umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.
“Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” ujar Friderica pada acara penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (07/07/2026).
Dalam hal ini, Friderica menjelaskan terkait dengan upaya percepatan pembaruan data yang dilakukan dengan berdasar pada bagian dari bentuk respons atas keluhan masyarakat mengenai lambatnya pembaruan informasi kredit.
Selain itu, pihaknya juga menilai jika kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi bentuk dukungan atas percepatan akses pembiayaan, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
“Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan tiga juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali,” jelasnya.
Kemudian, OJK RI juga diketahui menerapkan penetapan batas minimum nominal kredit yang dicatat dalam informasi debitur SLIK sebesar Rp1 juta, dengan tujuan proses analisis dapat menjadi lebih relevan dan proporsional.
“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






