Mitrapost.com – Mahasiswa di Medan nekat menjajakan narkoba jenis ganja kepada rekan-rekannya dan masyarakat luar kampus. Terkait kasus ini, dua pemuda inisial KH (20) dan Y (20) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/7/2026) malam.
“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus,” kata, Rabu (8/7/2026), dikutip Detik.
Pelaku Y diamankan di Jalan Dr Mansyur. Petugas turut menyita satu paket ganja yang disembunyikan di bawah sepeda motornya. Menurut pengakuan Y, ia mendapat barang haram tersebut dari temannya, KH.
“Petugas menyita satu paket ganja yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya. Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja,” kata Rafli.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap KH saat kedapatan mengonsumsi ganja di kamar kosnya, Jalan Jamin Ginting, Medan. Dua bungkus berisi 260 gram ganja turut diamankan.
“Saat pengembangan, petugas mendapati KH tengah mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Petugas, kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos KH dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 gram,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara dua orang telah diamankan, petugas masih memburu pelaku berinisial B yang diduga memasok ganja itu ke salah satu pelaku. Menurut keterangan pelaku KH, dirinya baru berkenalan sekitar 2-3 bulan terakhir.
“Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH,” ujar Rafli.
“Mereka tidak pernah berjumpa, tetapi sering berkomunikasi. Transaksi mereka juga bukan kali pertama,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com





