Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menunda penerapan parkir non-tunai pada bulan Juli 2026 ini.
Kepala Dishub Kabupaten Pati, Tony Romas Indarta, mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun skema yang tepat sesuai dengan rekomendasi Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Pasalnya, Plt Bupati menghendaki penerapan parkir non-tunai bisa memberikan timbal balik kepada masyarakat, misalnya berupa undian.
“Kita launching bulan ini. Tapi, ada satu hal kita tunda dulu, Pak Bupati menghendaki masyarakat itu ada timbal balik kepada masyarakat,” ujar Tony.
Adanya timbal balik berupa undian diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk parkir secara non-tunai.
“Bagaimana masyarakat bisa tertarik untuk bisa antusias untuk parkir secara non tunai. Karena kita merubah budaya masyarakat kita yang belum terbiasa parkir yang non tunai, kalau kita langsung pasangkan mungkin tidak jalan,” terang dia.
Selama tahap awal, Dishub Pati merencanakan uji coba di Jalan Panglima Sudirman, mulai area Alun-alun Simpang Lima Pati sampai perempatan Surya Baru.
“Sementara yang kita rencanakan kemarin di Jalan Panglima Sudirman di Alun-alun sampai perempatan Surya Baru,” ucapnya.
Ia melanjutkan, meski kebijakan tarif parkir non tunai mulai diterapkan, tidak ada perubahan mengenai tarif parkir. Besaran tarif parkir masih sama dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yakni sepeda motor dikenakan Rp1 ribu, sedangkan mobil Rp2 ribu.
“Tarif masih sama Perda 1 Tahun 2024 untuk tepi jalan umum motor Rp1 ribu mobil Rp2 ribu, belum ada perubahan,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






