Terlilit Pinjol, Lulusan S2 Nekat Curi Uang Rp20 Juta di Toko Emas Depok

Mitrapost.com – Seorang lulusan S2, inisial RWP (40), nekat mencuri uang di sebuah toko emas wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar). Perbuatannya tersebut disebut dipicu lantaran jeratan pinjaman online (pinjol).

Peristiwa itu terjadi di salah satu toko emas di kawasan Pasar Pucung pada Kamis (28/5/2026) siang. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melompati etalase, lalu mengancam karyawan toko dengan senjata mainan berupa pisau.

“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu, menodongkan pisau ke arah korban,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah, Selasa (7/7/2026), dikutip Detik.

“Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh,” lanjut dia.

RWP kemudian mengambil uang kurang lebih berjumlah Rp20 juta dari dalam laci toko, kemudian melarikan diri. Namun, pelarian diri pelaku tidak berlangsung lama, dan berhasil ditangkap warga. Sebelum diringkus, pelaku sempat mengancam dengan pistol mainan.

“Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri, sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” ucapnya.

“Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya,” lanjut dia.

Terkait motifnya, pelaku nekat mencuri uang dari toko emas tersebut lantaran terlilit utang hingga ratusan juta, sementara dirinya masih menganggur. Pinjaman online tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati